About Medi Putra. JH

Posted by Unknown Rabu, 17 Juli 2013 0 komentar
That is Curriculum vitae / about Medi Putra.

Inspirate for this artikel or mission from this site :

Translate :
 Reformasi telah merubah paradigma pola Pemerintahan, yang semula otoriter menjadi demokratis, dari sentralisasi menjadi desentralisasi, dominasi Pemerintah dalam pembangunan berubah bentuk menjadi fasilitator, keadaan tersebut telah merubah tatanan penyelenggaraan bernegara yang mensublimasi masyarakat untuk secara aktif terlibat langsung dalam pembangunan, hal ini ditandai dengan adanya upaya merestrukturisasi dan meredefinisi tatanan birokrasi Pemerintahan yang berorientasi pada integritas Aparatur terhadap prinsip – prinsip Good Governance.

Pola birokrasi yang cenderung sentralistik, dan kurang peka terhadap perkembangan masyarakat, harus segera ditinggalkan, dan kemudian diarahkan menjadi birokrasi yang terbuka, transparan, akuntabel, professional dan mampu memberikan pelayanan publik yang baik. Reformasi dapat diartikan sebagai perubahan secara mendasar, baik mind set, maupun culture set Penyelenggara Negara dari mentalitas, yang bersifat mengawasi, mengontrol dan menguasai masyarakat (colonial paradigm), menjadikan penyelenggara Negara (birokrasi) yang pro kepada Good public services melalui penerapan Tata Kelola Pemerintahan yang baik.

Sesungguhnya banyak hal yang telah dicapai oleh Pemerintah (Kabinet Bersatu Jilid II) dalam melaksanakan program pembangunan di berbagai Daerah, agregat pertumbuhan ekonomi yang progresif, angka Pengangguran yang berkurang (data Biro Statistik), pendapatan perkapita meningkat, stabilitas inflasi, stabilitas suku bunga, stabilitas politik, stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dollar, dan decreasing a distance dengan pembangunan Infrastruktur (darat, laut, dan udara) sebagai indikator keberhasilan tersebut, walaupun harus diakui masih dirasakan adanya kesenjangan sosial dan belum meratanya pelaksanaan pembangunan. Namun sasaran mewujudkan kesejahteraan sosial tidak pernah terlepas dari perhatian Pemerintah, berbagai upayapun dilakukan termasuk diantaranya dengan mengfungsikan kelompok masyarakat untuk terlibat sebagai social control, agar pelaksanaan pembangunan benar – benar terarah sesuai dengan target yang diharapkan yakni masyarakat adil dan makmur atau Masyarakat Madani Indonesia (MAMI) yang sesungguhnya. Yang merupakan sasaran.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan kewenangan kepada Daerah, khususnya kepada Pemerintah kabupaten dan kota untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah dengan menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, dalam arti Daerah diberi kewenangan untuk mengurus dan mengatur urusan yang telah menjadi kewenangan Daerah. Kewenangan yang di miliki Daerah antara lain membuat kebijakan Daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Dengan kewenangan yang dimiliki, Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Kabupaten / Kota wajib meningkatkan kualitas pelayanan publik di Daerahnya masing-masing.

Di masa mendatang konsep pembangunan akan menggunakan paradigma yang berbeda dan lebih bersifat desentralistik, berorientasi pada upaya strategis menuju pemberdayaan masyarakat, sebagaimana yang tersebut di dalam Undang - Undang No. 22 dan Undang - Undang No. 25 Tahun 1999 yang menekankan sistem perencanaan pembangunan yang lebih desentralistik dengan penekanan perencanaan dari bawah ke atas. Pengelolaan pembangunan juga ditekankan untuk dilakukan secara transparan, bertanggung jawab dan melibatkan semua pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders). Dalam hal ini partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan akan menjadi salah satu variabel kunci bagi suksesnya ketata-pemerintahan yang baik (good governance).

Menyadari kedudukan Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota sebagai basis pembangunan Negara berdaulat, hal demikian dapat dikatakan bahwa keberhasilan otonomi Daerah akan banyak tergantung pada seberapa jauh kualitas kinerja Pemerintahan Daerah dengan segenap kebijakan dan partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan di wilayah mereka. Itu berarti bahwa masyarakat Kabupaten dan Kota tersebut harus diberikan kepercayaan dan kewenangan yang cukup untuk mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan potensi dan sumber daya setempat.

Pembangunan Daerah otonom akan banyak tergantung pada kemampuan Daerah dalam mengumpulkan dan mengelola keuangan Daerah dan strategi pembangunan Daerah yang melibatkan partisipasi anggota masyarakat setempat. Dari titik pandang ekonomi makro, melalui pelaksanaan otonomi Daerah diharapkan akan dapat mengalokasikan secara mudah dana pembangunan Daerahnya didasarkan pada karakteristik dan potensi dari masing - masing Daerah, sehingga dicapai hasil optimal.

Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan yang baik adalah landasan bagi pembuatan dan penerapan kebijakan Negara yang demokratis dalam era globalisasi. Fenomena demokrasi ditandai dengan menguatnya kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemerintahan, sementara fenomena globalisapatsi ditandai dengan saling ketergantungan antar bangsa, terutama dalam pengelolaan sumber - sumber ekonomi dan aktivitas dunia usaha (bisnis). Oleh karena itu, Tata kelola Pemerintahan yang baik perlu segera dilakukan dengan sungguh – sungguh agar segala permasalahan yang timbul dapat segera dipecahkan, disamping itu juga supaya dapat mencapai pertumbuhan ekonomi yang progresif dengan sasaran pada percepatan peningkatan taraf hidup masyarakat.

Disadari, mewujudkan Tata kelola Pemerintahan yang baik membutuhkan waktu yang tidak singkat, diperlukan adanya upaya yang terus menerus, berkelanjutan serta dilakukannya evalusi dalam rangka penyempurnaan terhadap pelaksanaan program pembangunan berikutnya. Disamping itu, perlunya dibangun kesadaran tiga pilar berbangsa dan bernegara, yaitu para aparatur Negara, dunia usaha dan masyarakat untuk menumbuh kembangkan rasa kebersamaan, yakni adanya upaya Para Birokrat untuk mereformasi budaya kerjanya, dunia usaha berkompetisi secara sehat sesuai mekanisme pasar, tidak memberikan ruang gerak yang menumbuh kembangkan budaya ‘fulus’ / KKN, kemudian masyarakat berperan aktif dalam dinamika pembangunan.

Proses pemahaman umum mengenai governance atau Tata Pemerintahan mulai menjadi pembahasan hangat di Indonesia sejak tahun 1990-an, dan upaya untuk diterapkan pada tahun 1996, seiring dengan interaksi Pemerintah Indonesia dengan Negara luar sebagai Negara - Negara pemberi bantuan yang banyak menyoroti kondisi obyektif perkembangan ekonomi dan politik Indonesia. Istilah governance seringkali disangkut pautkan dengan kebijaksanaan pemberian bantuan dari Negara donor, dengan menjadikan masalah isu Tata Kelola Pemerintahan sebagai salah satu aspek yang dipertimbangkan dalam pemberian bantuan, baik berupa pinjaman maupun hibah. Kata Governance sering dirancukan dengan Government. Akibatnya, Negara dan Pemerintah menjadi korban utama dari seruan kolektif ini, bahwa mereka adalah sasaran nomor satu untuk melakukan perbaikan - perbaikan.

Badan-badan keuangan Internasional mengambil prioritas untuk memperbaiki birokrasi Pemerintahan di Dunia Ketiga dalam skema good governance mereka. Aktivitis dari kaum oposan, dengan bersemangat, ikut juga dalam aktivitas ini dengan menambahkan prinsip-prinsip kebebasan politik sebagai bagian yang tak terelakkan dari usaha perbaikan Institusi Negara. Good governance bahkan berhasil mendekatkan hubungan antara badan- badan keuangan multilateral dengan para aktivis politik, yang sebelumnya bersikap sinis pada hubungan antara Pemerintah Negara berkembang dengan badan-badan ini. Maka, jadilah suatu sintesa antara tujuan ekonomi dengan politik.

Perbedaan paling pokok antara konsep “Government” dan “Governance” terletak pada bagaimana cara penyelenggaraan otoritas politik, ekonomi dan administrasi dalam pengelolaan urusan suatu Bangsa. Konsep “Pemerintahan” berkonotasi peranan Pemerintah yang lebih dominan dalam penyelenggaran berbagai otoritas tadi. Sedangkan dalam Governance mengandung makna bagaimana cara suatu bangsa mendistribusikan kekuasaan dan mengelola sumberdaya dan berbagai masalah yang dihadapi masyarakat. Dengan kata lain, dalam konsep Governance terkandung unsur demokratis, akuntabel, transparan, efektif, efisien, professional, pelayanan prima dan fairness dibidang hukum. Mungkin difinisi yang dirumuskan IIAS adalah yang paling tepat meng-capture makna tersebut yakni “the process whereby elements in society wield power and authority, and influence and enact policies and decisions concerning public life, economic and social development.” (proses dimana berbagai unsur dalam masyarakat menggalang kekuatan dan otoritas, dan mempengaruhi serta mengesahkan kebijakan dan keputusan tentang kehidupan publik, serta pembangunan ekonomi dan sosial).

Tidak perlu disanggah lagi bahwa Indonesia Masa Depan yang kita cita-citakan amat memerlukan Good Governance. Dalam kondisi seperti sekarang, Pemerintah, yang selama ini mendapat tempat yang dominan dalam penyelenggaraan otoritas politik, ekonomi dan administrasi, diharapkan berubah dan menjelma menjadi bagian yang efektif dari Good Governance Indonesia. Karena itu membangun Good Governance guna menuju Indonesia masa depan harus dilakukan melalui proses penyadaran eksternal / dari luar birokrasi Pemerintahan, yakni melalui pemberdayaan civil society untuk memperbesar partisipasi warga masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan, artinya pengembangan Good Governance tersebut merupakan tugas dan tanggung jawab segenap komponen Bangsa.

Berangkat dari realitas objektif dan sedemikian esensialnya peranan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan di segala bidang melalui penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance), disisi lain adanya sikap apriori dari sementara Pihak terhadap kemauan baik untuk perubahan, dirancukan lagi dengan adanya praktek – praktek kurang sehat dari sebagian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang cenderung ‘merecoki’ kewibawaan Pemerintah dengan berbagai oto kritik terhadap berbagai kebijakan, namun ironisnya tidak memberikan pemecahan, kecuali hanya sekedar menimbulkan keresahan di masyarakat.

Dalam hal ini kami hendak menyelami segala persoalan yang dihadapi Pemerintah melalui program nyata yang integral dengan upaya optimalisasi pelaksanaan pembangunan melalui penerapan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance), yakni dengan melakukan Audit Kinerja Pemerintahan Daerah dan Aparatur Negara Republik Indonesia yang dilaksanakan secara independen, objektif, komprehensif dan sistematis yang kemudian di tindak kaji secara konstruktif agar hasilnya memiliki bobot relevansi absolut untuk peningkatan produktifitas kerja Pemerintah Daerah. Dengan demikian hasil Audit ini merupakan referensi bagi Pemerintah Pusat dan Kepala Daerah dalam mengambil kebijakan, keputusan dan Peraturan Daerah yang berorientasi pada percepatan pencapaian kesejahteraan dan keadilan sosial.

0 komentar:

Posting Komentar

MARI MEMBANGUN SEMANGAT BERSAMA
Terimakasih untuk meninggalkan Komentar :

Total Tayangan Halaman