PENGANGKATAN CPNS 2013 DARI TENAGA HONORER KATEGORI 2

Posted by Unknown Minggu, 26 Mei 2013 0 komentar
Dari hasil yang dipantau langsung oleh tim khusus yang turun langsung ke lapangan banyak sekali terjadi kecurangan kecurangan di daerah dalam penerimaan CPNS ditahun 2013 ini.Sedangkan jika ada yang merekrut  sudah dari januari-februari kemaren jelas ini suatu,,,,,,,,,,....????? yachhh.. TST aja lah......!!! Inikan dari tenaga honorer,tidak perlu direkrut ada kategorinya masing-masing iya gak bang..??.
parahnya lagi ada yang mengatasnamakan Bupati,BKD atau instansi lain di daerah,ada lagi yang menyebut diri mereka tim dari BKN dan dengan yakin mereka katakan itu dengan menunjukkan print out daftar nama-nama honorer yang masuk kategori 2.Pertanyaan nya apakah dalam waktu tersebut memang sudah melewati hasil verifikasi pusat..?? Karena dalam waktu tersebut BKD pun belum menerima data honorer kategori 2 khususnya wilayah lampung baru diumumkan secara merata tanggal 27-maret 2013.Tapi setelah kami teliti nama-nama tersebut sama dengan yang sudah kami dapatkan sebelumnya persis tidak ada perbedaan mulai dari susunan nama-namanya.Lalu ada kebocoran darimanakah data tersebut sampai ada pada pihak diluar instansi bersangkutan dan belum waktunya pula..??
Izinkan saya tertawa dulu.... haaaahhahhhaaaaa hhhhaaaaaa hhhaaaaa...,,
Indonesia raya mardeka,,,!!!!       kita semua mardeka...!!!!   mardeka melakukan apa saja...!!! 
(upss.,ada yang salah,,) yacchhh,,,siapapun yang tertawa saat ini dia pasti tau dan ambil fungsi didalam kecurangan ini..
Menanggapi pendapat orang-orang didaerah,banyak yang beranggapan honorer kategori 2 diangkat secara keseluruhan karena dianggap terakhir ditahun 2013 ini .alasannya mengingat 2009 apabila sudah masuk kategori 2 maka diangkat langsung oleh daerah.ini juga mengacu pada ;
Peraturan PemerintahNo.48 th 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pasal 6 ayat 1 berbunyi ; Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan bertahap mulai tahun anggaran 2005 dan paling lambat selesai tahun anggaran 2009….
Kemudian dilakukan perubahan dan mengubah beberapa ketentuan dengan ;
Peraturan PemerintahNo.43 th 2007 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.48 tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
Kemudian dilakukan Perubahan Kembali dengan ;
Peraturan PemerintahNo.56 th 2012 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No.48 tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
Sebagaimana dimaksud menimbang hurup b ; Bahwa dalam kenyataannya setelah dilakukan evaluasi sampai dengan tahun anggaran 2009 masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah No.48 th 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.43 th 2007 tetapi belum diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;
Disini banyak berasumsi bahwa 2013 ini adalah pengangkatan CPNS tenaga honorer terakhir.
Perlu diketahui asumsi ini kurang benar,semuanya akan diangkat tapi belum tau waktunya kapan yang jelas bagaimana Peraturan Pemerintah kedepan nya.Formasi yang diajukan instansi setelah melalui proses verifikasi dan sebagainya divalidasi juga harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan masalah kesiapan Anggaran gaji Pegawai.Kalau anggarannya tidak mencukupi tentunya akan dilakukan Moratorium kembali.*medi*

0 komentar:

Posting Komentar

MARI MEMBANGUN SEMANGAT BERSAMA
Terimakasih untuk meninggalkan Komentar :

Total Tayangan Halaman