PENGANGKATAN CPNS 2013 DARI TENAGA HONORER KATEGORI 2
Minggu, 26 Mei 2013
0
komentar
Dari hasil yang
dipantau langsung oleh tim khusus yang turun langsung ke lapangan banyak sekali
terjadi kecurangan kecurangan di daerah dalam penerimaan CPNS ditahun 2013
ini.Sedangkan jika ada yang merekrut sudah dari januari-februari kemaren
jelas ini suatu,,,,,,,,,,....????? yachhh.. TST aja lah......!!! Inikan dari
tenaga honorer,tidak perlu direkrut ada kategorinya masing-masing iya gak
bang..??.
parahnya lagi ada
yang mengatasnamakan Bupati,BKD atau instansi lain di daerah,ada lagi yang
menyebut diri mereka tim dari BKN dan dengan yakin mereka katakan itu dengan
menunjukkan print out daftar nama-nama honorer yang masuk kategori 2.Pertanyaan
nya apakah dalam waktu tersebut memang sudah melewati hasil verifikasi pusat..??
Karena dalam waktu tersebut BKD pun belum menerima data honorer kategori 2
khususnya wilayah lampung baru diumumkan secara merata tanggal 27-maret
2013.Tapi setelah kami teliti nama-nama tersebut sama dengan yang sudah kami
dapatkan sebelumnya persis tidak ada perbedaan mulai dari susunan
nama-namanya.Lalu ada kebocoran darimanakah data tersebut sampai ada pada pihak
diluar instansi bersangkutan dan belum waktunya pula..??
Izinkan saya tertawa
dulu.... haaaahhahhhaaaaa hhhhaaaaaa hhhaaaaa...,,
Indonesia raya
mardeka,,,!!!! kita semua
mardeka...!!!! mardeka melakukan apa saja...!!!
(upss.,ada yang
salah,,) yacchhh,,,siapapun yang tertawa saat ini dia pasti tau dan ambil
fungsi didalam kecurangan ini..
Menanggapi pendapat
orang-orang didaerah,banyak yang beranggapan honorer kategori 2 diangkat secara
keseluruhan karena dianggap terakhir ditahun 2013 ini .alasannya mengingat 2009
apabila sudah masuk kategori 2 maka diangkat langsung oleh daerah.ini juga
mengacu pada ;
Peraturan PemerintahNo.48 th 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil Pasal 6 ayat 1 berbunyi ; Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan bertahap
mulai tahun anggaran 2005 dan paling lambat selesai tahun anggaran 2009….
Kemudian dilakukan
perubahan dan mengubah beberapa ketentuan dengan ;
Peraturan PemerintahNo.43 th 2007 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.48 tahun 2005
Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
Kemudian dilakukan
Perubahan Kembali dengan ;
Peraturan PemerintahNo.56 th 2012 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No.48 tahun
2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
Sebagaimana dimaksud
menimbang hurup b ; Bahwa dalam kenyataannya setelah dilakukan evaluasi sampai
dengan tahun anggaran 2009 masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan
Pemerintah No.48 th 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
No.43 th 2007 tetapi belum diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;
Disini banyak
berasumsi bahwa 2013 ini adalah pengangkatan CPNS tenaga honorer terakhir.
Perlu diketahui asumsi
ini kurang benar,semuanya akan diangkat tapi belum tau waktunya kapan yang
jelas bagaimana Peraturan Pemerintah kedepan nya.Formasi yang diajukan instansi
setelah melalui proses verifikasi dan sebagainya divalidasi juga harus mendapatkan
persetujuan dari Kementerian Keuangan masalah kesiapan Anggaran gaji Pegawai.Kalau
anggarannya tidak mencukupi tentunya akan dilakukan Moratorium kembali.*medi*
0 komentar:
Posting Komentar
MARI MEMBANGUN SEMANGAT BERSAMA
Terimakasih untuk meninggalkan Komentar :