Pandangan,opini,dan penyelesaian hukum ahmad dhani

Posted by Unknown Senin, 09 September 2013 0 komentar
memenjarakan dhani bukan penyelesaian masalah..undang undang lalu lintas mengatur batasan usia dan aturan pengguna jalan,begitu juga dengan aturan aturan hukum yang lain yaitu dengan memperhatikan tingkat kerugian yang dapat terjadi dan seberapa besar tingkat kerugian itu,baik kerugian untuk diri sendiri dan sampai dengan yang dapat menyebabkan kerugian bagi orang lain.kerugian moril maupun materil,dan kerugian didalam hukum dapat berarti mencelakakan,menciderai bahkan hukum mengatur hal hal yang dapat menyebabkan segala macam kerugian didalam hukum.jadi kata "kelalaian yang dapat mengakibatkan" itu sudah ada hukum nya,dan "dapat mengakibatkan" itu berarti upaya pencegahan sebelum terjadinya suatu tindakan hukum.sedangkan tujuan hukum itu sendiri untuk mencegah agar tidak sampai terjadi hal hal yang merugikan,menyebabkan tewasnya orang lain seperti dalam kasus yang menimpa sdr ahmad dhani sekarang ini.kalau kita katakan kesalahan ini sepenuhnya ahmad dhani yang gagal dan lalai dalam mengasuh anak dan harus mempertanggung jawabkan itu opini yang salah.
Siapa diantara kita yang menghendaki musibah..?
Apakah kita semua bisa memantau apa yang anak anak kita lakukan dari kecil lahir sampai anak kita berusia 13 tahun dalam setiap yang dia lakukan tanpa sekejap pun kita lalai..? tentu saja ini semua hanya tergantung dari sekehendak yang ghaib diatas kita sebagai manusia..ahmad dhani sama dengan kita,jangankan menyebabkan meninggalnya orang lain,untuk menyebabkan cidera diri sendiri pun tidak kan pernah dia cita cita kan.sekarang ini tindakan hukum sudah terjadi,maka yang lebih bertanggung jawab adalah abdul qadir jaelani sendiri atas tindakan nya.disamping penegakan hukum itu ada kebijakan kebijakan lain yang mengatur dimana si korban ini masih dibawah umur dan masih ada lagi pengawasan hukum dari perlindungan anak.maka ahmad dhani wajib menempuh jalur kekeluargaan.kalau untuk mempertanggung jawabkan dalam hukum akibat kelalaian nya,mengapa hukum "dapat mengakibatkan" ini tidak ditegakkan sebelumnya,mengapa hanya pada ahmad dhani saja..
kalau hukum ini ditegak kan sekalian saja contohnya pabrik rokok kita tutup dan kita penjarakan karena merokok "dapat menyebabkan kanker" lalu orang orang pada mati.
twitter @medipelorband
FansPage Medi putra.jh
wechatID medipelorband

0 komentar:

Posting Komentar

MARI MEMBANGUN SEMANGAT BERSAMA
Terimakasih untuk meninggalkan Komentar :

Total Tayangan Halaman